Kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dengan tema "Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju". Camat Biringkanaya Kota Makassar, Benyamin B. Turupadang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Tim Penkum Kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat, terutama kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat Kecamatan Biringkanaya. Beliau menyadari bahwa masyarakat membutuhkan informasi dan pemahaman hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Camat juga menegaskan bahwa kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel sangat bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Beliau merasa pentingnya memberikan bekal pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta stafnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya, karena upaya pencegahan merupakan langkah awal yang sangat signifikan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan Penerangan Hukum ini bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum serta menjauhi pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan negara. Pemateri kegiatan Penerangan Hukum, Kasi Penerangan Hukum Kejati SulSel Soetarmi, menyatakan bahwa pemahaman tentang Tindak Pidana Korupsi harus diberikan secara luas kepada berbagai lapisan masyarakat, terutama kepada mereka yang memiliki posisi dan tanggung jawab dalam pemerintahan dan kemasyarakatan.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa korupsi merupakan masalah yang telah lama ada di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme, serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, sering kali diartikan sebagai bentuk korupsi yang lazim terjadi di negara ini. Namun, upaya pemberantasannya telah dilakukan selama lebih dari empat dekade, dan korupsi tetap menjadi masalah yang serius, bahkan dengan modus operandi yang semakin canggih dan terorganisir, yang semakin mempersulit penanggulangannya.
Dalam konteks pencegahan Tindak Pidana Korupsi, kegiatan Penerangan Hukum menjadi salah satu upaya preventif yang sangat penting. Soetarmi menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, mereka mensosialisasikan ketentuan hukum yang terkait dengan tindakan korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung, peserta tampak sangat antusias dan aktif mengikuti sosialisasi terkait