Dalam operasi tersebut, anggota polsek, Satpol PP, dan Linmas dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan razia miras di wilayah kecamatan Biringkanayya. Kelompok pertama bertugas di daerah Sudiang, Laikang, dan Bakung.
Kelompok ini mencurigai sebuah rumah di Jalan Arung Teko, lorong dg. Jarre RW.04/RT.03, Kelurahan Sudiang sebagai tempat penjualan miras jenis ballo. Dengan sigap, petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 68 botol atau sekitar 68 liter miras jenis ballo.
Rumah tersebut kemudian diidentifikasi sebagai tempat peredaran miras ilegal, dan penjual miras jenis ballo yang berada di dalamnya diamankan untuk diproses lebih lanjut. Mereka segera dibawa ke kantor polsek Biringkanayya untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Razia miras ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Biringkanayya, serta memberikan rasa aman bagi warga dalam merayakan pergantian tahun.(IRFAN/BRKTV)