BIRKATV NEWS | Makassar, 6 Januari 2025 – Lurah Daya, Nur Alam A., SE., MM, turun langsung ke lapangan melakukan pendataan, peneguran, dan sosialisasi Surat Edaran terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase dan badan jalan di sepanjang Jalan Paccerakkang, RW 004, 007, dan 008, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar dalam rangka menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta fungsi drainase agar tidak terganggu. Dalam pelaksanaannya, Lurah Daya didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Satlinmas, serta RT dan RW setempat.
Kepada media BirkaTV, Nur Alam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pendekatan edukatif, humanis, dan persuasif kepada para pedagang.
“Sebagai tindak lanjut tugas dari Bapak Wali Kota, saya turun langsung ke wilayah untuk bertemu pedagang kaki lima yang berjualan di atas badan jalan maupun drainase. Kami memberikan teguran secara edukatif, humanis, dan persuasif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nur Alam menyampaikan bahwa pihak kelurahan memberikan waktu beberapa hari kepada para pedagang untuk membongkar atau memundurkan lapak ke bagian belakang agar tidak lagi menggunakan drainase maupun badan jalan sebagai tempat berjualan.
“Kami harapkan para pedagang dapat membongkar atau memundurkan lapaknya ke belakang agar tidak berjualan di atas drainase dan badan jalan,” tambahnya.
Ia juga berharap para pedagang yang telah didata dan diberikan teguran dapat bekerja sama dengan pihak Kelurahan Daya demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi dan peneguran tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga selesai, serta mendapat respons cukup baik dari para pedagang kaki lima di wilayah tersebut. (REPORTER BIRKATV/M.IRFAN)
