BIRKATV NEWS | Makassar — Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar menggelar kegiatan musyawarah diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kamis (29/01/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian perkara anak secara humanis dan berkeadilan.
Musyawarah diversi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/18/I/2026/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 18 Januari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana membahayakan keamanan umum serta penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang melibatkan anak di bawah umur.
Kegiatan musyawarah dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Uji Mughni, S.H., dengan menghadirkan berbagai unsur terkait. Di antaranya perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penasihat hukum, para orang tua atau wali, pihak korban, serta sembilan anak yang berhadapan dengan hukum. Masing-masing anak turut didampingi oleh Bhabinkamtibmas.
Dalam keterangannya, Iptu Uji Mughni menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak khusus yang wajib dilindungi oleh negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak khusus yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak mendapatkan perlakuan yang adil serta perlindungan dari kekerasan. Oleh karena itu, diversi menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Hasil musyawarah diversi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara pihak korban dan pihak pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Selanjutnya, sembilan anak pelaku dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing untuk mendapatkan pembinaan, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Polsek Biringkanaya juga mengimbau kepada para orang tua dan wali agar meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Sambil menunggu putusan pengadilan, kami berharap orang tua dan wali benar-benar memberikan pembinaan serta pengawasan secara maksimal agar anak tidak kembali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Iptu Uji Mughni.
(REPORTER BIRKATV/M.IRFAN)
