BIRKATV NEWS | Makassar — Gerak cepat aparat Polsek Tamalanrea patut diapresiasi. Kurang dari delapan jam setelah kejadian, pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di Kota Makassar berhasil dibekuk saat berusaha kabur ke wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Pelaku berinisial H.A. (26) ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di wilayah Mangkaca, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Ia tak berkutik saat tim Resmob yang dipimpin AKP Sangkala bersama personel Polres Pangkep mengepung dan mengamankannya.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam, S.Sos., menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan warga serta kerja sigap anggota di lapangan.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami lakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui. Tim segera melakukan pengejaran ke Pangkep, dan dalam waktu kurang dari delapan jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Korban berinisial R. (48) meninggal dunia setelah mengalami luka tikaman di bagian dada dan perut. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.20 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Cekcok memanas di lokasi hingga berujung aksi penikaman. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.
Berkat identitas yang telah dikantongi, polisi langsung melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Pangkep.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (REPORTER BIRKATV//M.IRFAN)
