BIRKATV NEWS | Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal potongan aplikator transportasi online sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2026), di kawasan Monas, Jakarta.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak menerima minimal 92 persen dari tarif perjalanan. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding skema sebelumnya, di mana potongan aplikator dapat mencapai sekitar 20 persen.
Presiden Prabowo menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pekerja sektor transportasi digital yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen.
Tak hanya mengatur soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan sosial kepada para mitra pengemudi. Bentuk perlindungan tersebut meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta asuransi kesehatan sebagai bagian dari standar perlindungan kerja di era ekonomi digital.
Meski aturan telah resmi berlaku, implementasi di lapangan masih dalam tahap penyesuaian. Sejumlah perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab menyatakan masih mengkaji detail teknis serta melakukan penyesuaian sistem operasional agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian tersebut dinilai tidak sederhana, mengingat perubahan skema potongan akan berdampak pada algoritma harga, keseimbangan pasar, serta keberlanjutan model bisnis perusahaan. Oleh karena itu, proses transisi diperkirakan akan berlangsung secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan.
Di sisi lain, para pengemudi menyambut positif kebijakan ini. Namun, sebagian dari mereka masih menunggu implementasi nyata di aplikasi, mengingat pengalaman sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah pun menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan tersebut. Sejumlah sanksi tegas telah disiapkan bagi perusahaan aplikator yang tidak mematuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional di Indonesia. Presiden Prabowo bahkan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak bersedia mengikuti aturan dipersilakan untuk tidak beroperasi di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional di wilayah tertentu apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah pengawasan juga diperkuat melalui peran kementerian terkait, termasuk kemungkinan pemblokiran akses aplikasi oleh Kementerian Komunikasi jika perusahaan tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memiliki ruang intervensi melalui kepemilikan saham di sejumlah perusahaan aplikator. Melalui instrumen tersebut, pemerintah dapat mendorong penyesuaian kebijakan internal perusahaan agar sejalan dengan regulasi nasional.
Asosiasi pengemudi ojek online turut menyatakan akan mengawal ketat implementasi aturan ini di lapangan. Mereka berharap perubahan sistem potongan dapat segera dirasakan secara nyata oleh para pengemudi dalam waktu dekat.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia. (IM)
