Melalui layanan tersebut, masyarakat Bulurokeng dapat berkonsultasi mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan dokumen, mekanisme seleksi, hingga proses verifikasi administrasi. Pemerintah kelurahan juga memberikan pendampingan kepada orang tua atau wali murid yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran.
Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, S.STP., M.Sp., menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan yang responsif dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayahnya. Menurutnya, setiap warga berhak memperoleh akses informasi yang jelas sehingga proses penerimaan peserta didik dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Selain membantu penyelesaian persoalan administrasi, layanan fasilitasi PPDB ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat, terutama bagi orang tua yang baru pertama kali mengikuti proses pendaftaran sekolah secara daring maupun melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kelurahan Bulurokeng juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sejak awal dan proses pendaftaran tidak mengalami hambatan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya layanan fasilitasi PPDB gratis ini, Kelurahan Bulurokeng berharap setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan secara tertib dan memperoleh hak pendidikan dengan baik. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kemajuan sektor pendidikan di lingkungan Kelurahan Bulurokeng.
(REPORTER BIRKATV / M.IRFAN)
