BIRKATV NEWS | Makassar – Lurah Berua, Andi Suriyanti, S.E., M.Si., menghadiri kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Program Pemerintah Daerah terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Hotel Sarison, Makassar, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sangkala Saddiko, S.H., tersebut menjadi forum sosialisasi sekaligus penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah, perangkat kewilayahan, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki peran dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, H. Sangkala Saddiko menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2013 merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi tersebut memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kawasan tanpa rokok, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, dan ruang publik lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Sementara itu, Lurah Berua, Andi Suriyanti, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kelurahan Berua untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2013 melalui sosialisasi kepada masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat di wilayahnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok. Karena itu, edukasi yang berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat memahami manfaat kawasan tanpa rokok, baik bagi kesehatan perokok maupun mereka yang berpotensi terpapar asap rokok.
Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok sehingga budaya hidup sehat semakin tumbuh dan kualitas kesehatan masyarakat Kota Makassar terus meningkat.
(REPORTER BIRKATV / M.IRFAN)
