BIRKATV NEWS | Makassar – Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (7/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., mengamankan seorang pria berinisial AD (28) yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Korban diketahui bernama Adrianus Umbu Jala (54), yang bekerja sebagai sopir sekaligus buruh harian dan berdomisili di Jalan Poros Telkomas Lorong 2, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat seorang saksi yang rutin mengantarkan pesanan kopi kepada korban mendatangi rumah korban pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lanraki Baru Lorong 2. Saat memasuki rumah, saksi menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah pada bagian wajah di dalam kamar.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Biringkanaya. Personel piket segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan bersama Tim INAFIS Polrestabes Makassar, Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, serta Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, dan analisis barang bukti, penyidik mengarah kepada terduga pelaku berinisial AD. Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jalan Lanraki Baru, Kelurahan Berua.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan dendam pribadi karena pelaku mengaku kerap menerima perkataan kasar dari korban. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu buah batu, satu buah cangkul, satu lembar baju berwarna putih, serta satu celana pendek berwarna hitam yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh proses penyidikan dinyatakan tuntas.
(REPORTER BIRKATV / M.IRFAN)
