HOT

12/recent/ticker-posts

Polsek Biringkanaya Ungkap Kasus Curanmor di Bulurokeng, Pelaku Ditangkap Usai Jual Motor Curian

BIRKATV NEWS | Makassar – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Villa Mutiara Asri, Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (23/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (30), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E., mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat sepeda motor milik korban dengan nomor polisi DD 5542 TL dipinjam oleh rekannya untuk pulang ke rumah. Setelah selesai digunakan, kendaraan itu dikembalikan dan diparkir di depan rumah kontrakan korban di Perumahan Villa Mutiara Asri.

Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku.

"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Kesempatan tersebut digunakan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin pemilik," ujar IPTU Abdullah Mataram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Biringkanaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial NA dengan harga Rp2.300.000. Kepada penyidik, A mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena merasa kesal lantaran upah kerjanya belum dibayarkan oleh korban.

Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan kendaraan digunakan sebagai pengganti gaji yang menurutnya belum diterima, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.657.000, yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.

IPTU Abdullah Mataram menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Biringkanaya dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun hanya sesaat. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," imbau IPTU Abdullah Mataram.

Saat ini, pelaku A telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang membeli sepeda motor hasil tindak pidana tersebut.

(REPORTER BIRKATV/M.IRFAN)