BIRKATV NEWS | Makassar – Unit Resmob Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang pria berinisial H.S. (32) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial.
Pelaku ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah wisma yang berada di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, S.E., bersama personel Unit Opsnal sebagai tindak lanjut atas laporan korban yang diterima di Polsek Biringkanaya.
IPTU Abdullah Mataram menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah beberapa waktu menjalin komunikasi secara daring, pelaku kemudian mendatangi korban di tempat indekosnya di wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (20/7/2026).
Saat berada di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli kebutuhan sehari-hari. Karena telah percaya kepada pelaku, korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut.
Namun, pelaku tak kunjung kembali. Sepeda motor yang dipinjam justru dibawa kabur sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polsek Biringkanaya segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan H.S. tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan harga sekitar Rp3,2 juta," ungkap IPTU Abdullah Mataram, S.E.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus mengidentifikasi pihak yang membeli kendaraan tersebut.
IPTU Abdullah Mataram juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, termasuk melalui media sosial. Jangan mudah memberikan kepercayaan, apalagi menyerahkan barang berharga tanpa pertimbangan yang matang. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah berada di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil penggelapan.
(REPORTER BIRKATV/M.IRFAN)
