HOT

12/recent/ticker-posts

Tersinggung Ditegur, Pelaku Penganiayaan Busur Panah Berhasil Ditangkap Polsek Biringkanaya

BIRKATV NEWS | Makassar – Gerak cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek BiringkanayaPolrestabes Makassar membuahkan hasil. Seorang pria berinisial N.J. (22) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan busur panah berhasil diamankan pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Biringkanaya bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

"Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Biringkanaya," ujar IPTU Abdullah Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan bermula saat korban menegur pelaku yang berulang kali melintas di depan warung milik nenek korban sambil menggeber sepeda motor dengan suara bising. Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung.

Pelaku kemudian mengajak korban menuju kawasan Burger King. Namun, setelah korban mendatangi lokasi yang dimaksud, pelaku sempat meninggalkan tempat. Saat korban kembali ke warung, pelaku datang dari arah belakang dan melepaskan anak panah (busur) yang mengenai pinggang kanan korban hingga menyebabkan luka tusuk.

Merasa menjadi korban tindak pidana penganiayaan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim hingga akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penyerangan karena merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban.

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban," jelas IPTU Abdullah Mataram.

Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa saat menjalankan aksinya ia berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya yang berinisial M.

Saat ini, N.J. beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, IPTU Abdullah Mataram mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Biringkanaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya

(REPORTER BIRKATV / M.IRFAN)