BIRKATV NEWS | MAKASSAR — Unit Opsnal Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah rumah kost di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Seorang pria berinisial A alias O (30) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) oleh personel Opsnal Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith. Pelaku diamankan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kima Square, Kecamatan Biringkanaya.
Kasus tersebut bermula dari laporan informasi Nomor 327/VIII/SPKT/2026/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar tertanggal 8 Agustus 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.40 Wita di kamar kost korban di Jalan Sanrangan, Kelurahan Daya.
Berdasarkan keterangan korban, telepon genggam miliknya masih berada di dalam kamar ketika ia bangun dan keluar menuju kamar mandi. Namun, saat kembali ke kamar, korban mendapati sebuah iPhone 11 warna putih yang sebelumnya berada di dalam kamar telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Biringkanaya untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Biringkanaya melalui serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus mencari keberadaan orang yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kima, Kelurahan Daya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan A alias O bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam korban dengan cara masuk ke kamar kost ketika korban sedang berada di kamar mandi. Pelaku juga mengaku barang tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 warna putih yang diduga merupakan telepon genggam milik korban. Barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penanganan perkara.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi langkah personel yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami mengapresiasi kerja anggota yang telah melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Terhadap pelaku saat ini dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Setiawan A. Malik.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap A alias O masih dilakukan oleh penyidik Polsek Biringkanaya. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(REPORTER BIRKATV NEWS/M.IRFAN)
