BIRKATV NEWS | MAKASSAR — Unit Opsnal Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kedua terduga masing-masing berinisial AR alias M (21) dan HY alias E (29). Pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 235/IX/SPKT/2026/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar, tertanggal 25 September 2026.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di salah satu usaha laundry di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru dalam kondisi bagian leher pengaman tidak terkunci.
Ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Biringkanaya dengan kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith, melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta menemukan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan AR alias M pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sudiang. Pengembangan kemudian dilakukan hingga HY alias E diamankan pada Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di kawasan Citra Sudiang Permai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HY alias E menerangkan bahwa dirinya melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi bagian leher pengaman tidak terkunci. Sepeda motor tersebut kemudian didorong dan disembunyikan di sebuah gudang kosong yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
HY kemudian menghubungi AR alias M untuk membawa sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kendaraan selanjutnya dibawa ke sebuah gudang kosong di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, tempat sejumlah bagian sepeda motor diduga dibongkar untuk dipersiapkan dijual secara terpisah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah knalpot merek IMP warna hitam, dua buah velg, dua buah ban, satu buah subreacker, serta satu pasang bambu sepeda motor. Sementara mesin dan rangka kendaraan yang sebelumnya ditinggalkan di gudang, berdasarkan keterangan terduga, sudah tidak ditemukan saat akan diambil kembali.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K. membenarkan pengungkapan dugaan perkara curanmor tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota melalui serangkaian penyelidikan. Dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Setiawan A. Malik.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan terkunci dan menggunakan pengaman tambahan bila diperlukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan. Pastikan kunci kendaraan dan pengaman tambahan telah digunakan serta parkir di tempat yang aman. Hal ini sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Tim Riksa Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(REPORTER BIRKATV NEWS/M.IRFAN)
