BIRKATV NEWS | MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus perkelahian antarkelompok di Kota Makassar, Rabu (21/10/2026), di Mapolda Sulsel. Kepolisian mengungkap perkembangan penanganan tiga kasus di sejumlah wilayah sekaligus menegaskan upaya penegakan hukum dan pencegahan konflik berulang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. Penanganan perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta pencarian pihak-pihak yang diduga terlibat.
Salah satu kasus terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dipaparkan, peristiwa tersebut berkaitan dengan pertikaian antara kelompok Tabe 22 dan Warmеn_27 yang sebelumnya terlibat tawuran di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai.
Pertikaian itu diwarnai aksi saling melempar batu dan penggunaan busur, kemudian berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Dalam rangkaian kejadian tersebut, dua sepeda motor dilaporkan bertabrakan di kawasan underpass perlimaan bandara. Setelah itu, dua orang yang tertinggal di lokasi diduga dikejar dan diserang kelompok lawan.
Peristiwa tersebut menyebabkan MAN (24) meninggal dunia, diduga akibat luka tebas di kepala dan kehilangan banyak darah. Sementara itu, MFS (16) mengalami luka berat. Pada Senin (5/10/2026), tim gabungan dari Polsek Biringkanaya, Jatanras Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penanganan perkara, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah orang yang masih berusia di bawah 18 tahun dan satu orang berusia 18 tahun. Beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran. Penyidik menduga konflik tersebut dipicu persoalan balas dendam setelah kelompok Warmеn_27 sebelumnya menyerang wilayah kelompok Tabe 22.
Kasus kedua terjadi di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyerangan diduga dipicu informasi bahwa seseorang berinisial AN telah dipukul kelompok Kampung Kokolojia pada malam sebelumnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tujuh orang berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17). Penyidik menduga pertikaian berkaitan dengan persoalan uang sekitar Rp1 juta yang disebut sebagai sisa hasil penjualan anjing liar yang ditangkap korban berinisial UP. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Sementara itu, pertikaian antara kelompok Lonner dan Jor-Joran di Jalan Abu Bakar Lambogo, Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, dilaporkan terjadi pada 16, 18, dan 19 Oktober 2026. Bentrokan tersebut melibatkan penggunaan batu, balok kayu, botol, busur, dan petasan. Polisi juga menerima informasi mengenai seorang warga berinisial M yang dilaporkan meninggal dunia setelah bentrokan pertama.
Menindaklanjuti kejadian berulang tersebut, tim gabungan Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung bersama Polrestabes Makassar mendatangi lokasi dan menggelar pertemuan dengan tokoh pemuda serta tokoh masyarakat dari kedua kelompok pada 19 dan 20 Oktober. Dalam rangkaian penyisiran, petugas menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan bentrokan, termasuk ketapel, anak panah, parang, tombak, serta benda-benda yang diduga merupakan bom molotov.
Dari pertemuan tersebut, kedua kelompok membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Polisi juga melanjutkan pendalaman keterangan serta profiling guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin menekankan bahwa penanganan tawuran tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pendekatan persuasif, komunikasi dengan tokoh masyarakat, serta pembinaan terhadap generasi muda dinilai perlu berjalan bersamaan untuk mencegah konflik serupa terulang.
Kepolisian turut mengajak keluarga, pemerintah setempat, tokoh pemuda, dan masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan serta mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Warga yang mengetahui potensi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan polisi diimbau menghubungi layanan 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.
(REPORTER BIRKATV NEWS/M.IRFAN)
