HOT

12/recent/ticker-posts

Polsek Biringkanaya Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Pria 49 Tahun

BIRKATV NEWS | MAKASSAR — Polsek Biringkanaya mengamankan seorang pria berinisial H.P. (41) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria berinisial S.P. (49) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (17/10/2026) sore.

Kejadian itu dilaporkan berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA. Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu perselisihan yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, kronologi lengkap serta penyebab pasti kejadian masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan pertolongan medis. Meski telah dibawa ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Biringkanaya melakukan sejumlah langkah penanganan. Terduga pelaku H.P. (41) diamankan di lokasi kejadian, sementara petugas mendatangi rumah sakit dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) guna mendukung proses penyelidikan.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian untuk menangani perkara tersebut. Penanganan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa saksi, serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa itu.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi serta pengecekan TKP. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K.

Pihak kepolisian selanjutnya mendalami hubungan antara perselisihan terkait pekerjaan dan kejadian yang berujung pada meninggalnya korban. Keterangan saksi serta hasil pemeriksaan di lokasi menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi dan jalur yang sesuai, tanpa tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan konsekuensi serius. Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlanjut untuk memperjelas kronologi kejadian, melengkapi keterangan saksi, serta mengumpulkan fakta yang diperlukan dalam proses penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

(REPORTER BIRKATV NEWS/M.IRFAN)